Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 25 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARUPADA JENJANG PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK NEGERI,SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERIDINAS PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2020/2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Bupati ini yang di maksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Lumajang. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lumajang yang terdiri dari Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah. 3. Bupati adalah Bupati Lumajang. 4. Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang. 5. Kepala Dinas Pendidikan adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang. 6. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah dari Sekolah yang jenjangnya setingkat lebih rendah. 7. Satuan pendidikan adalah satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang meliputi Taman Kanak-Kanak (TK/RA), dan satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) serta lembaga pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, Program Paket C Kejuruan. 8. Program Paket A adalah Program pendidikan pada jalur pendidikan non formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan setara dengan Sekolah Dasar (SD). 9. Program Paket B adalah Program pendidikan pada jalur pendidikan non formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan setara dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP). 10. Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang siswa telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan dan diberikan setelah dinyatakan lulus oleh sekolah. 11. Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online. 12. Pagu adalah jumlah kuota peserta didik pada masing-masing satuan pendidikan, sesuai dengan keadaan kondisi sarana prasarana dan sumber daya yang dimiliki. 13. Rombongan belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan.
Koreksi Anda