Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2020 tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN AIR LIMBAHDOMESTIK PADA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMANKABUPATEN LUMAJANG
Teks Saat Ini
Pada Saat Peraturan Bupati Lumajang ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Lumajang Nomor 79 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lumajang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
