Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2020 tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN AIR LIMBAHDOMESTIK PADA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMANKABUPATEN LUMAJANG
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Jenis jenjang dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh Bupati berdasarkan kebutuhan dan beban kerja yang disusun oleh Dinas, sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
