Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERDA Nomor 21 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 66 TAHUN 2019TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGASDAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN DANKAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lumajang Nomor 66 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2019 Nomor 69), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda