Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2020 tentang BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pencairan bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, desa wajib melampirkan surat pengantar dari Kecamatan yang ditandatangani oleh Camat. (2) Surat Pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk meneruskan permohonan pencairan bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah. (3) Camat wajib memeriksa kelengkapan berkas permohonan pencairan sebelum menerbitkan surat pengantar permohonan pencairan. (4) Berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. surat permohonan pencairan; b. ketepatan jumlah dana yang hendak dicairkan antara yang terdapat dengan surat permohonan pencairan dengan informasi yang dikirimkan oleh Kepala BPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5); c. fotokopi rekening koran; dan d. rencana anggaran biaya.
Koreksi Anda