Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN BEASISWA MAHASISWA BERPRESTASIDARI KELUARGA TIDAK MAMPU DAN PENGHAFAL AL-QUR`AN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Lumajang Nomor 47 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi dari Keluarga Tidak Mampu di Kabupaten Lumajang (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2019 Nomor 51) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Koreksi Anda
