Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN BEASISWA MAHASISWA BERPRESTASIDARI KELUARGA TIDAK MAMPU DAN PENGHAFAL AL-QUR`AN
Teks Saat Ini
Laporan realisasi pemberian beasiswa ini disampaikan kepada Bupati dengan tembusan kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Inspektorat setiap pencairan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Koreksi Anda
