Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN BEASISWA MAHASISWA BERPRESTASIDARI KELUARGA TIDAK MAMPU DAN PENGHAFAL AL-QUR`AN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban penerima Beasiswa adalah : a. menandatangani surat pernyataan bersedia menyelesaikan pendidikan tepat waktu dan bersedia tidak kawin selama proses pendidikan; dan b. melaporkan hasil capaian nilai per semester kepada Bupati melalui Dinas Sosial.
Koreksi Anda