Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN BEASISWA MAHASISWA BERPRESTASIDARI KELUARGA TIDAK MAMPU DAN PENGHAFAL AL-QUR`AN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak penerima Beasiswa adalah : a. dinyatakan sebagai peserta Beasiswa berdasarkan surat Keputusan Bupati; dan b. mendapatkan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Koreksi Anda