Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN BEASISWA MAHASISWA BERPRESTASIDARI KELUARGA TIDAK MAMPU DAN PENGHAFAL AL-QUR`AN
Teks Saat Ini
(1) Tim Seleksi Calon Penerima Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 melaksanakan verifikasi dengan urutan prioritas sebagai berikut:
a. mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu INDONESIA Pintar (KIP) atau Program Keluarga Harapan (PKH);
b. mahasiswa Al Quran minimal 10 Juz;
c. mahasiswa yatim, piatu, yatim piatu, difabel yang berasal dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa;
d. terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
e. mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan belum masuk BDT dengan membawa Surat Keterangan tidak mampu dan usulan BDT disertai musdes/muskel dari desa/ kelurahan setempat.
(2) Pertimbangan khusus diberikan kepada calon penerima beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta mempunyai Prestasi akademik atau non akademik antara lain :
a. berhasil menjuarai Olimpiade Sains Nasional (OSN);
b. berhasil menjuarai Olimpiade Sains Teknologi Terapan Nasional (OSTN) atau Lomba Keterampilan Siswa (LKS);
c. berhasil menjuarai Lomba Karya Ilmiah Remaja (LKIR);
d. berhasil memperoleh prestasi bidang olahraga atau seni (O2SN , FL2SN);
e. berhasil memperoleh nilai Ujian Nasional murni minimal masuk peringkat 10 (sepuluh) besar Kabupaten Lumajang;
f. Prestasi lain yang diperoleh selama yang bersangkutan menjadi Siswa SMA/ sederajat, dibuktikan dengan fotokopi sertifikat/piagam yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau dokumen lain yang sah;
(3) Penerima bantuan Beasiswa ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
