Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN BEASISWA MAHASISWA BERPRESTASIDARI KELUARGA TIDAK MAMPU DAN PENGHAFAL AL-QUR`AN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan seleksi penerima beasiswa, dibentuk Tim Seleksi Calon Penerima Beasiswa. (2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan susunan sebagai berikut : a. Penanggung Jawab : Bupati Lumajang. b. Ketua : Sekretaris Daerah. c. Wakil : Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah. d. Sekretaris : Kepala Dinas Sosial. e. Anggota : 1. Unsur pada Dinas Sosial; 2. Unsur pada Dinas Pendidikan; 3. Unsur Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat. (3) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda