Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN BEASISWA MAHASISWA BERPRESTASIDARI KELUARGA TIDAK MAMPU DAN PENGHAFAL AL-QUR`AN
Teks Saat Ini
Calon Penerima Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dapat mengikuti seleksi penerimaan dengan persyaratan sebagai berikut :
a. telah diterima pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) minimal Diploma II Non Kedinasan;
b. mampu menghafal Al-Qur’an minimal 10 (sepuluh) juz;
c. belum pernah kawin; dan
d. orang tua/wali merupakan warga Kabupaten Lumajang dibuktikan oleh Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
