Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN BEASISWA MAHASISWA BERPRESTASIDARI KELUARGA TIDAK MAMPU DAN PENGHAFAL AL-QUR`AN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran penerima beasiswa adalah : a. Mahasiswa berprestasi yang tidak mampu dan diterima di Perguruan Tinggi Negeri; dan/atau b. Mahasiswa penghafal Al-Qur’an minimal 10 Juz dan diterima di Perguruan Tinggi Negeri.
Koreksi Anda