Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN BEASISWA MAHASISWA BERPRESTASIDARI KELUARGA TIDAK MAMPU DAN PENGHAFAL AL-QUR`AN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penerimaan beasiswa diselenggarakan berdasarkan asas :
a. obyektivitas, artinya pelaksanaan pemberian beasiswa harus memenuhi ketentuan yang telah dipersyaratkan dalam Peraturan Bupati ini;
b. transparansi, artinya pelaksanaan pemberian beasiswa bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
c. akuntabilitas, artinya pelaksanaan pemberian beasiswa dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
d. tidak diskriminatif, artinya setiap calon penerima beasiswa dapat mengikuti proses pemberian beasiswa tanpa membedakan suku, agama dan golongan.
(2) Maksud diselenggarakannya pemberian beasiswa adalah untuk memberikan bantuan biaya kepada mahasiswa berprestasi dari keluarga tidak mampu dan penghafal Al-Qur’an yang berasal dari Kabupaten Lumajang yang baru diterima di Perguruan Tinggi Negeri.
(3) Tujuan pemberian beasiswa adalah :
a. membantu keberlangsungan studi mahasiswa sampai selesai dan lulus tepat waktu; dan
b. Memberikan reward kepada mahasiswa baru yang memiliki kecerdasan dan bakat istimewa menghafal Al-Qur’an dan diterima di Perguruan Tinggi Negeri.
Koreksi Anda
