Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGANDIBIDANG PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAHKEPADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lumajang.
Ditetapkan di Lumajang pada tanggal 28 April 2020 BUPATI LUMAJANG ttd.
H. THORIQUL HAQ, M.ML.
Diundangkan di Lumajang pada tanggal28 April 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUMAJANG ttd.
Drs. AGUS TRIYONO, M.Si.
NIP.19690507 198903 1 004 BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2020 NOMOR 18
LAMPIRANPERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 18 TAHUN 2020 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI LUMAJANGDIBIDANG PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH.
DAFTAR JENIS PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH YANG DILIMPAHKAN KEPADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH NO PENGELOLA JENIS PENDAPATAN DASAR HUKUM
1. Badan Pajak dan Retribusi Daerah Pajak Daerah
a. Peraturan Daerah Kab. Lumajang Nomor 1 Tahun 2017
b. Peraturan Daerah Kab. Lumajang Nomor 2 Tahun 2017
2. Dinas Kesehatan Retribusi Pelayanan Kesehatan Peraturan Daerah Kab. Lumajang Nomor 9 Tahun 2018 Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atas Balai Kesehatan Olah Raga Peraturan Daerah Kab. Lumajang Nomor 8 Tahun 2012
3. Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian Retribusi Pelayanan Kesehatan Peraturan Daerah Kab. Lumajang Nomor 9 Tahun 2017
4. Dinas Lingkungan Hidup Retribusi Pelayanan Sampah Peraturan Daerah Kab. Lumajang Nomor 2 Tahun 2016 Pemotongan Pohon Peraturan Daerah Kab. Lumajang Nomor 11 Tahun 2005
5. Dinas Perdagangan Retribusi Pelayanan Pasar Peraturan Daerah Kab. Lumajang Nomor 10 Tahun 2011
Retribusi Pelayan Tera/Tera Ulang Peraturan Daerah Kab. Lumajang Nomor 16 Tahun 2017
6. Dinas Perhubungan Retribusi Pelayanan Parkir Peraturan Daerah Kab. Lumajang Nomor 9 Tahun 2011 Retribusi Tempat Khusus Parkir Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Peraturan Daerah Kab. Lumajang Nomor 11 Tahun 2011 Retribusi Izin Trayek Peraturan Daerah Kab. Lumajang Nomor 17 Tahun 2011 Retribusi Terminal Peraturan Daerah Kab. Lumajang Nomor 3 Tahun 2017
7. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atas :
a. Jalan Kabupaten
b. Sewa Alat Berat
c. SewaLaboratorium Peraturan Daerah Kab. Lumajang Nomor 8 Tahun 2012
8. Dinas Pertanian Retribusi Rumah Potong Hewan Peraturan Daerah Kab. Lumajang Nomor 13 Tahun 2011 Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Peraturan Daerah Kab. Lumajang Nomor 8 Tahun 2012
9. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga Peraturan Daerah Kab. Lumajang Nomor 3 Tahun 2016
10. Dinas Pemuda dan Olah Raga Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga Peraturan Daerah Kab. Lumajang Nomor 3 Tahun 2016
11. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Rumah Dinas serta Tanah dan Bangunan) Peraturan Daerah Kab. Lumajang Nomor 8 Tahun 2012 Retribusi Menara Telekomunikasi Peraturan Daerah Kab. Lumajang Nomor 16 Tahun 2016 Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus Peraturan Daerah Kab. Lumajang Nomor 18 Tahun 2018 Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan Peraturan Daerah Kab. Lumajang Nomor 5 Tahun 2016 BUPATI LUMAJANG ttd.
H. THORIQUL HAQ, M.ML.
Koreksi Anda
