Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGANDIBIDANG PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAHKEPADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
Dikecualikandari ketentuan dalam pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yaitu :
a. penerbitan Formulir Bend 17 dan Bend 26;
b. dokumen lain yang dipersamakan; dan
c. perforasi.
Koreksi Anda
