Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGANDIBIDANG PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAHKEPADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pelimpahan bidang pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah meliputi : a. penyelenggaraan pendaftaran dan pendataan Wajib Pajak Daerah dan Wajib Retribusi Daerah; b. penyelenggaraan perhitungan, penetapan, pendistribusian dan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah; c. penyelenggaraan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah; d. penyelenggaraan pengembangan pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah; dan e. perencanaan target pendapatan daerah yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah.
Koreksi Anda