Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERDA Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANGNOMOR 98 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DANBELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lumajang Nomor 98 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2019 Nomor 102) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lumajang Nomor 98 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2020 Nomor 13), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda