Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN PENYEBARAN DAN PERCEPATAN PENANGANANCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lumajang.
Ditetapkan di Lumajang pada tanggal 15 April 2020 BUPATI LUMAJANG ttd.
H. THORIQUL HAQ, M.ML.
Diundangkan di Lumajang pada tanggal 15 April 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUMAJANG ttd.
Drs. AGUS TRIYONO, M.Si NIP. 19690507 198903 1 004 BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2020 NOMOR 16
Koreksi Anda
