Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN PENYEBARAN DAN PERCEPATAN PENANGANANCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit Covid-19 dan/atau faktor resiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. (2) Setiap orang yang masuk wilayah Kabupaten Lumajang wajib melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 (empat belas) hari, atau di fasilitas karantina yang disediakan oleh pemerintah daerah, kecamatan atau pemerintah desa setempat. (3) Setiap orang wajib melaksanakan physical distancing (jaga jarak), tidak berkerumun, atau berkumpul. (4) Alasan sebagaimana dimaksud ayat (2) adalah kondisi seseorang yang dapat diduga atau berpotensi menularkan Covid-19. (5) Karantina dapat dilakukan di rumah atau tempat tinggal lain yang aman dari kontak lingkungan sekitarnya. (6) Dalam masa karantina sebagaimana dimaksud ayat (2) dilarang untuk keluar dari lingkungan tempat karantina. (7) Fasilitas karantina yang disediakan oleh pemerintah digunakan sesuai dengan tempat, waktu dan prosedur yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Kabupaten. (8) Kekarantinaan Kesehatan dilaksanakan berasaskan: a. perikemanusiaan; b. manfaat; c. pelindungan; d. keadilan; e. nondiskriminatif; f. kepentingan umum; g. keterpaduan; h. kesadaran hukum; dan i. kedaulatan negara. (9) Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan bertujuan untuk: a. melindungi masyarakat dari penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat; b. mencegah dan menangkal penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat; c. meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan masyarakat; dan d. memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan. (10) Dalam hal alasan tertentu Pemerintah Daerah dapat melarang orang keluar masuk rumah dan/atau wilayah Kabupaten Lumajang.
Koreksi Anda