Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN PENYEBARAN DAN PERCEPATAN PENANGANANCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang, badan, dan/atau layanan umum wajib melaksanakan pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 secara cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis.
Koreksi Anda