Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHANBANTUAN PENDANAAN KELURAHAN SETIAP KELURAHANTAHUN ANGGARAN 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi formula sebagaimana dimaksud pada Pasal 3ayat (1) huruf b dialokasikan berdasarkan kebutuhan dan/atau kinerja kelurahan dan dihitung berdasarkan data jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, dan luas wilayah kelurahanyang bersumber dari SKPD yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. (2) Perhitungan alokasi formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diformulasikan sebesar 10% (sepuluh persen)dari pagu total DAU Tambahan.
Koreksi Anda