Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHANBANTUAN PENDANAAN KELURAHAN SETIAP KELURAHANTAHUN ANGGARAN 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DAU TambahanBantuan Pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1)untuk setiap Kelurahan di Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2020dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. alokasi dasar; dan b. alokasi formula. (2) Rincian AlokasiDAU TambahanBantuan Pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Koreksi Anda