Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHANBANTUAN PENDANAAN KELURAHAN SETIAP KELURAHANTAHUN ANGGARAN 2020
Teks Saat Ini
(1) DAU TambahanBantuan Pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1)untuk setiap Kelurahan di Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2020dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. alokasi dasar; dan
b. alokasi formula.
(2) Rincian AlokasiDAU TambahanBantuan Pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Koreksi Anda
