Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHANBANTUAN PENDANAAN KELURAHAN SETIAP KELURAHANTAHUN ANGGARAN 2020
Teks Saat Ini
(1) Tahun Anggaran 2020, Pagu alokasi DAUTambahan dianggarkan dalam APBD Kabupaten Lumajangsebesar Rp2.562.000.000,00 (dua miliar lima ratus enam puluh dua juta rupiah)
(2) Besaranpagu alokasi DAU Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)merujuk pada Lampiran Peraturan PRESIDEN Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Koreksi Anda
