Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 18 TAHUN 2014TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN,PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, SERTA MONITORING DANEVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARANPENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lumajang (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2014 Nomor 220) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lumajang(Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2019 Nomor 39) diubah sebagai berikut :
Di antara ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 6A, sebagai berikut :
Koreksi Anda
