Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAANPERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 6 TAHUN 2016TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Perbup yang telah dilakukan pengharmonisasian, fasilitasi dan pembulatan disampaikan kepada kepala daerah untuk dilakukan penetapan dan pengundangan. (2) Penandatanganan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bupati. (3) Dalam hal Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan sementara atau berhalangan tetap penandatanganan rancangan Peraturan Bupati dilakukan oleh pelaksana tugas, pelaksana harian atau penjabat Bupati.
Koreksi Anda