Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAANPERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 6 TAHUN 2016TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rancangan perda yang telah diberikan nomor register disampaikan kepada bupati untuk dilakukan penetapan dan pengundangan.
Koreksi Anda