Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAANPERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 6 TAHUN 2016TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Tambahan Lembaran Daerah memuat penjelasan Perda.
(2) Tambahan Lembaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan nomor Tambahan Lembaran Daerah.
(3) Tambahan Lembaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ditetapkan bersamaan dengan pengundangan Perda.
(4) Nomor Tambahan Lembaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kelengkapan dan penjelasan dari Lembaran Daerah.
Koreksi Anda
