Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAANPERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 6 TAHUN 2016TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengharmonisasian, pemantapan, dan pembulatan rancangan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) paling lama 3 (tiga) hari.
(2) Hasil pengharmonisasian, pemantapan, dan pembulatan rancangan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. diproses lebih lanjut; atau
b. dikembalikan kepada OPD pengusul.
(3) Dalam hal hasil pengharmonisasian, pemantapan, dan pembulatan diproses lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, rancangan Keputusan Bupati tersebut diajukan kepada Bupati untuk ditetapkan.
(4) Dalam hal hasil pengharmonisasian, pemantapan, dan pembulatan rancangan Keputusan Bupati dikembalikan kepada Perangkat Daerah pengusul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, disertai alasan tertentu.
Koreksi Anda
