Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAANPERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 6 TAHUN 2016TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagian Hukum melaksanakan pengharmonisasian, pemantapan, dan pembulatan rancangan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2). (2) Bagian Hukum dapat berkoordinasi atau pembahasan bersama Instansi terkait. (3) Dalam pembahasan rancangan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan tim ahli, pakar dan/atau instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum serta perancang peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda