Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAANPERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 6 TAHUN 2016TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala OPD menyusun rancangan Keputusan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Rancangan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bagian Hukum untuk dilakukan pengharmonisasian, pemantapan, dan pembulatan konsepsi.
Koreksi Anda