Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAANPERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 6 TAHUN 2016TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah penetapan Propemperbup, OPD pemrakarsa dapat mengajukan perubahan Propemperbup. (2) Perubahan Propemperbup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. penambahan rancangan Perbup di luar Propemperbup; dan b. penghapusan rancangan Perbup dalam Propemperbup.
Koreksi Anda