Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAANPERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 6 TAHUN 2016TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan pembentukan Perbup dilakukan dalam Propemperbup.
(2) Penyusunan Propemperbup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat daftar rancangan Perbup yang didasarkan atas:
a. penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan;
b. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. rencana pembangunan daerah;dan
d. aspirasi masyarakat daerah.
(3) Penyusunan Propemperbup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(4) Penyusunan dan penetapan Propemperbup dilakukan setiap tahun sebelum ditetapkannya Perda tentang APBD.
Koreksi Anda
