Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAANPERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 6 TAHUN 2016TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Sistematika penyusunan rancangan Perda sebagai berikut :
A. JUDUL B. PEMBUKAAN
1. Frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
2. Jabatan Pembentuk Peraturan Perundang- undangan
3. Konsiderans
4. Dasar Hukum
5. Diktum C. BATANG TUBUH
1. Ketentuan Umum
2. Materi Pokok yang Diatur
3. Ketentuan Pidana (jika diperlukan)
4. Ketentuan Peralihan (jika diperlukan)
5. Ketentuan Penutup D. PENUTUP E. PENJELASAN (jika diperlukan) F. LAMPIRAN (jika diperlukan)
(2) Ketentuan mengenai penulisan Raperda sebagai berikut :
a. Perda menggunakan kertas ukuran F4 (215 x 330 mm) dengan berat 70 gram;
b. batas tata penulisan Raperda sebagai berikut :
atas : 2 cm bawah : 2 cm
kiri : 2.5 cm kanan : 2 cm
c. jenis huruf menggunakan bookman old style dengan ukuran 12;
d. spasi paragraf 1.0;
Koreksi Anda
