Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAANPERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 6 TAHUN 2016TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Perda bertujuan untuk: a. menjaga harmonisasi atau konsistensi rancangan Perda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan antara rancangan Perda dengan Perda; b. pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan asas dan materi muatan rancangan Perda memantapkan konsepsi rancangan Perda, yang meliputi: 1) sistematika dan teknik penyusunan naskah akademik atau penjelasan/keterangan; 2) kesesuaian naskah akademik atau penjelasan/keterangan dengan materi muatan yang diatur dalam rancangan Perda; 3) sistematika dan teknik penyusunan rancangan Perda; dan 4) tata bahasa. (2) Dalam mengoordinasikan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bagian Hukum dapat mengikutsertakan instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, peneliti dan/atau tim ahli atau kelompok pakar serta Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda