Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAANPERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 6 TAHUN 2016TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) wajib disertai Naskah Akademik atau dengan penjelasan/keterangan. (2) Penjelasan/keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal rancangan Perda mengenai: a. APBD; b. pencabutan Perda; atau c. perubahan Perda. (3) Penjelasan/keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. pokok pikiran; dan b. materi muatan yang diatur. (4) Selain rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap rancangan Perda wajib disertai Naskah Akademik.
Koreksi Anda