Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAANPERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 6 TAHUN 2016TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa dalam mempersiapkan rancangan Perda disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik.
(2) Penjelasan atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pokok pikiran dan materi muatan yang akan diatur.
(3) Penyusunan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk rancangan Perda yang berasal dari OPD mengikutsertakan Bagian Hukum Setda.
(4) Penyusunan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk rancangan Perda yang berasal dari anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda, dikoordinasikan oleh Bapemperda.
(5) Pemrakarsa dalam melakukan penyusunan Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat mengikutsertakan instansi vertikal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan badan hukum yang mempunyai keahlian sesuai materi yang akan diatur dalam rancangan Perda.
(6) Penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan rancangan Perda.
Koreksi Anda
