Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAANPERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 6 TAHUN 2016TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghapusan daftar rancangan Perda dalam Propemperda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dapat dilakukan dalam hal: a. adanya pencabutan pasal dan/atau ayat atau keseluruhan materi muatan dalam peraturan perundang- undangan lebih tinggi yang menjadi dasar pembentukan rancangan Perda oleh Pejabat atau Badan yang berwenang; b. adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pasal dan/atau ayat atau keseluruhan materi muatan UNDANG-UNDANG yang dijadikan dasar hukum untuk pembentukan rancangan Perda; c. adanya putusan Mahkamah Agung yang membatalkan pasal dan/atau ayat atau keseluruhan materi muatan peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dijadikan dasar hukum untuk pembentukan rancangan Perda; dan/atau d. rancangan Perda telah ditetapkan menjadi Perda pada tahun sebelum Propemperda diberlakukan.
Koreksi Anda