Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAANPERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 6 TAHUN 2016TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah penetapan Propemperda, DPRD dan/atau Bupati dapat mengajukan perubahan Propemperda. (2) Perubahan Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. penambahan rancangan Perda di luar Propemperda; dan b. penghapusan rancangan Perda dalam Propemperda.
Koreksi Anda