Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAANPERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 6 TAHUN 2016TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Propemperda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda.
(2) Penetapan skala prioritas pembentukan rancangan Perda dilakukan oleh Bapemperda dan Bagian Hukum berdasarkan kriteria:
a. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. rencana pembangunan daerah;
c. penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan
d. aspirasi masyarakat daerah.
(3) Penyusunan dan penetapan Propemperda dilakukan setiap tahun sebelum ditetapkannya Perda tentang APBD.
Koreksi Anda
