Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAANPERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 6 TAHUN 2016TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan pembentukan Perda dilakukan dalam Propemperda.
(2) Penyusunan Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten.
(3) Penyusunan Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat daftar rancangan Perda yang didasarkan atas:
a. penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan;
b. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. rencana pembangunan daerah;dan
d. aspirasi masyarakat daerah.
(4) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disertai dengan keterangan mengenai konsepsi rancangan Perda yang meliputi:
a. latar belakang dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan;
c. pokok pikiran, lingkup atau objek yang akan diatur;
dan
d. jangkauan dan arah pengaturan.
Koreksi Anda
