Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 73 TAHUN 2019TENTANG STANDAR BIAYA DAN STANDAR SATUAN HARGA BARANGTAHUN ANGGARAN 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lumajang. Ditetapkan di Lumajang pada tanggal 10 Maret 2020 BUPATI LUMAJANG ttd. H. THORIQUL HAQ, M.ML. Diundangkan di Lumajang pada tanggal 20 Maret 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUMAJANG ttd. Drs. AGUS TRIYONO, M.Si. NIP. 19690507 198903 1 004 BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2020 NOMOR 11
Koreksi Anda