Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lumajang Nomor 92 Tahun 2016 tentang Ruang Lingkup Tugas, Tata Kerja, dan Hubungan Kerja Asisten Sekretaris Daerah dan Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 92), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :