Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN BERINVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian lnsentif dan/atau Kemudahan Berinvestasi dilakukan dalam jangka waktu dan frekuensi tertentu. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu dan frekuensi Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berinvestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati. (3) Permohonan Pemberian lnsentif dan/atau Kemudahan Berinvestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi oleh Tim. (4) Unsur dan tugas Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda