Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN BERINVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Pemberian lnsentif dan/atau Kemudahan Berinvestasi dilakukan dalam jangka waktu dan frekuensi tertentu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu dan frekuensi Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berinvestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
(3) Permohonan Pemberian lnsentif dan/atau Kemudahan Berinvestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi oleh Tim.
(4) Unsur dan tugas Tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
