Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN BERINVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Investor dan/atau Masyarakat yang menerima Pemberian Insentif dan/ atau Kemudahan Berinvestasi menyampaikan laporan kepada Bupati melalui Dinas. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. laporan pemanfaatan Insentif dan/ atau Kemudahan Berinvestasi; dan b. perkembangan perusahaan setelah mendapatkan Insentif dan/ atau Kemudahan Berinvestasi.
Koreksi Anda