Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN BERINVESTASI
Teks Saat Ini
Pemberian Insentif dan/ a tau Kemudahan Berinvestasi dapat ditinjau kembali apabila berdasarkan evaluasi, Masyarakat dan/atau Investor tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) atau bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
