Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN BERINVESTASI
Teks Saat Ini
Jenis usaha yang dapat diprioritaskan mendapatkan Pemberian lnsentif dan/ atau Kemudahan Berinvestasi meliputi:
a. Usaha Mikro, dan/atau Koperasi;
b. usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan;
c. usaha yang dipersyaratkan kepemilikan Modalnya;
d. usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu;
e. usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus;
f. usaha yang terbuka dalam rangka Penanaman Modal yang memprioritaskan keunggulan Daerah;
g. usaha yang telah mendapatkan fasilitas Penanaman Modal dari Pemerintah Pusat; dan/ a tau
h. usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
