Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN BERINVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis usaha yang dapat diprioritaskan mendapatkan Pemberian lnsentif dan/ atau Kemudahan Berinvestasi meliputi: a. Usaha Mikro, dan/atau Koperasi; b. usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan; c. usaha yang dipersyaratkan kepemilikan Modalnya; d. usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu; e. usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus; f. usaha yang terbuka dalam rangka Penanaman Modal yang memprioritaskan keunggulan Daerah; g. usaha yang telah mendapatkan fasilitas Penanaman Modal dari Pemerintah Pusat; dan/ a tau h. usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda