Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN BERINVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis usaha yang dapat diprioritaskan mendapatkan Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berinvestasi meliputi: a. Usaha Mikro, dan/atau Koperasi; b. usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan; c. usaha yang dipersyaratan kepemilikan Modalnya; d. usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu; e. usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus; f. usaha yang terbuka dalam rangka Penanaman Modal yang memprioritaskan keunggulan Daerah; g usaha yang telah mendapatkan fasilitas Penanaman Modal dari Pemerintah Pusat; dan/atau h. usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasaf 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis usaha yang memperoleh Insentif dan/atau Kemudahan Berinvestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dalam peeaturan Bupati. k. bermitra dengan Usaha Mikro, Usaha Kecil, atau Koperasi; 1. industri yang menggunakan barang Modal, mesin, atau peralatan yang di produksi di dalam negeri; m. melakukan kegiatan usaha sesuai dengan program prioritas nasional dan/atau Daerah; dan/atau n. berorientasi ekspor.
Koreksi Anda