Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN BERINVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan lnsentif dan/ atau Kemudahan Berinvestasi sesuai dengan kemampuan Daerah.
(2) Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berinvestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Masyarakat dan/atau Investor yang memenuhi kriteria:
a. memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan Masyarakat;
b. menyerap tenaga kerja;
c. menggunakan sebagian besar sumber daya lokal;
d. memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik;
e. memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional bruto;
f. berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
g. pembangunan infrastruktur;
h. melakukan alih teknologi;
i. melakukan industri pionir;
j. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi;
. ' .
k. bermitra dengan Usaha Mikro, Usaha Kecil, atau Koperasi;
• industri yang menggunakan barang Modal, mesin, atau peralatan yang di produksi di dalam negeri;
m. melakukan kegiatan usaha sesuai dengan program prioritas nasional dan/atau Daerah; dan/atau
n. berorientasi ekspor.
BABIII JENIS USAHA
Koreksi Anda
