Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN BERINVESTASI
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. kriteria;
b. jenis usaha;
c. bentuk Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berinvestasi;
d. tata cara pemberian dan dasar penilaian serta jangka waktu dan frekuensi Pemberian Insentif dan/ a tau Kemudahan dalam melakukan investasi; dan
e. pelaporan dan evaluasi;
Koreksi Anda
